Penangkapan Awal berlangsung dramatis, saat dilakukan penggerebakan pada Sabtu (5/6/2021) di sebuah Guest House di kawasan Jalan Adil Makmur RT 24 Kelurahan Baru Ilir Balikpapan Barat selang beberapa saat kawasan Gunung Bugis Kelurahan Baru Ulu terbakar.
Polisi menciduk pelaku sekira pukul 22.30 Wita. Dari tangan pelaku Polisi mendapati barang bukti sebanyak 19 paket hemat dengan berat total 5,75 gram.
"Ya pas kami melakukan penggeberakan terhadap pelaku, selisih beberapa saat terjadi kebakaran di Gunung Bugis. Anggota masih melakukan pengembangan itu sehingga saya perintahkan di bagi dua. Satu unit mendatangi lokasi kebakaran dan lainnya terus melakukan pengembangan,"ungkap Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto pada Selasa (8/6/2021) sore.
Selain barang bukti sabu kata Totok, petugas juga mengamankan satu tabung kaca, satu alat isap sabu atau bong, dua pipet kaca, tiga sendok takar, lima korek gas dan satu pak plastik klip.
Pengungkapan tersebut bermula adanya informasi masyarakat yang melihat keberadaan Awal hendak melakukan transaksi sabu di sebuah Guest House. Mendapatkan laporan tersebut kemudian tim GGSB Polsek Balikpapan Barat melakukan penyelidikan.
Petugas berpakaian sipil melakukan pemantauan dan melihat seseorang keluar dari Gues House dengan gerak gerik mencurigakan. Kemudian petugas langsung menghampiri pelaku dan langsung melakukan penggeledahan.
"Saat digeledah ditemukan 19 Paket Narkoba jenis sabu yang disimpan di tabung kaca dan disembunyikan di kantong celana sebelah kiri, setelah diamankan kemudian dibawa ke dalam kamar Guest House no 17 yang ditinggali oleh pelaku dan ditemukan lagi satu buah bong dan barang bukti lainnya,"beber Totok.
Berdasarkan keterangan Awal bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seorang perempuan berinisial A yang berdomisili di kawasan Gunung Bugis Balikpapan Barat."Terus kami kembangkan, ada yang kami tetapkan DPO,"tegasnya.
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Penulis : Yudi Hadi
Editor : Bambang Irawan