AKBP Polres Kukar, Irwan Ginting Masulin kepada awak media mengungkapkan, adapun BB yang dimusnahkan ialah narkotika jenis sabu seberat 5.619 gram dengan tersangka inisial SD,MY,dan MS. Narkotika jenis ganja berat total 1.051 gram dengan tersangka Sunu Widiatmoko dan barang bukti 9 Poket Ganja, satu linting ganja, satu buah HP merk Samsung warna hitam, satu tas punggung warna hitam dan satu korek api merk armor black.
"Ini hasil penangkapan dan pengungkapan kita terkait sabu-sabu lebih kurang 5,6 kilogram dan ganja. Kita lakukan pemusnahan hari ini bersama Muspida tokoh masyarakat dan tokoh agama," kata Irwan kepada awak media, Rabu (2/6/2021).
Ia mengungkapkan BB yang dimusnahkan ini adalah hasil penangkapan dua kali dan di tempat yang berbeda. Untuk sabu penangkapan TKP awalnya di Tenggarong Seberang. "Wilayah Kutai Kartanegara kemudian kita lakukan pengembangan ke Samarinda dan dari Samarinda kita lakukan pengembangan ke Bontang, 5,6 kilogram sabu-sabu murni yang kita duga berasal dari luar. Selama ini, hari ini pemusnahan yang terbesar yang kita lakukan di wilayah Kutai Kartanegara," ungkapnya.
Ia pun menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkoba dan turut berperan aktif melaporkan kepada pihak kepolisian. "Untuk masyarakat agar waspada terhadap bahaya narkoba dimana pemerintah sendiri menyatakan perang terhadap narkoba, jadi untuk masyarakat harus mengawasi anaknya, keluarganya dari peredaran narkoba, karena narkoba ini jelas-jelas merusak sehingga Pemerintah menyatakan perang terhadap narkoba," ujarnya.
Adapun cara pemusnahan sabu-sabu yakni dengan diblender bersamaan dengan air kemudian dibuang di safety tank. "Kita buang di empat safety tank yang ada di kantor ini sehingga bisa benar-benar kami pastikan itu musnah, untuk ganjanya sendiri dan sisa bungkus plastik dan sebagainya kita musnahkan dengan kita bakar, kalau dinominalkan sabu nya lebih kurang Rp6 miliar untuk ganja Rp7 juta ," tegas Irwan.[]
Penulis : Muhammad Heriansyah
Editor : Rusdi