Informasi yang dihimpun media ini bermula pada Selasa (25/5/2021) malam di kawasan Karang Anyar Balikpapan tidak jauh dari SPBU Karang Anyar, tengah digelar pesta miras. Usai minum minuman beralkohol para pemuda tersebut mabuk dan mulai kehilangan kesadaran.
Disitulah kemudian terjadi salah paham dan cekcok, pelaku yang diketahui berinisial AR (20) naik pitam atas ucapan TG (22) yang tak lain teman bermainnya dianggap menyinggung pelaku.
Hingga akhirnya pelaku mencabut senjata tajam jenis badik yang dibawanya. Tanpa segan pelaku langsung membenamkan badik berukuran 15 cm dari sarungnya ke arah perut TG.
Beruntung korban dapat menyelamatkan diri dan mendapat pertolongan medis. Usai ditangani Tim medis, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Balikpapan.
Mendapatkan laporan tersebut Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menciduk pelaku disebuah indekos di wilayah Pasar Baru Balikpapan Kota.
"Korban dan pelaku sama-sama mabuk kemudian melakukan penikaman kepada korban dan korban berhasil selamat. Pelaku sudah diamankan Tim Beruang Hitam Satreskrim di Polresta Balikpapan inisial pelaku AR (20), "ungkap Waka Polresta Balikpapan AKBP Sebpril Sesa pada Senin (31/5/2021) siang.
Dia menjelaskan bahwa pemicu utama adalah mengkonsumsi Miras hingga mengakibatkan hilangnya kesadaran."Pelaku dan korban usai mabuk miras sehingga terjadi cekcok dan terjadi penikaman. Pemicunya dalam keadaan mabuk sehingga terjadi penikaman luka di perut satu kali,"jelasnya.
Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana hukuman 5 tahun.[]
Penulis : Yudi Hadi
Editor : Rusdi