Dari informasi itu polisi langsung melakukan pengamatan. Sekitar pukul 22.15 WITA penggerebekan dilakukan di rumah tersebut dan mendapati seorang pria yang mengaku bernama M Faisal yang saat itu berada di dalam kamar mandi.
"Saat kami grebek pemuda itu ada di kamar mandi dan langsung kami amankan dan digeledah. Kami temukan tas warna hijau dan saat kami periksa ternyata berisi 11 poket sedang sabu sabu, dengan berat total 421,5 gram bruto," ungkap Kasat Reskoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian saat dikonfirmasi Rabu (26/5/2021) hari ini.
"Kami duga saat itu pemuda ini mau menyembunyikan sabu itu tetapi keburu ketahuan," jelasnya lagi.
Dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap pemuda 27 tahun itu, dirinya mendapatkan barang haram dari seseorang bernama Achmad alias Tule. Petugas pun langsung melakukan pengembangan ke kediaman pemuda 28 tahun itu di kawasan Jalan Kadrie Oening Perum Kehutanan Blok E Kelurahan Air hitam Kecamatan Samarinda Ulu.
"Disana kami mendapati Tule dan mengamankan satu unit handphone, yang diduga digaunakan untuk komunikasi saat melakukan pemesanan barang. Kami masih selidiki dari mana asal barang dan siapa yang menjualnya, ini kami dalami lagi," jelas Rido.
Peran keduanya disebutkan Rido dimana Faisal selaku membeli barang dan Tule yang menghubungkan dengan penjual.
Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap asal barang tersebut.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur