Perwakilan Kejaksaan Tinggi Kaltim serta Pengadilan Negeri Balikpapan menghadiri kegiatan tersebut. Dir Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul menjelaskan, pemusnahan tersebut berdasarkan perintah kejaksaan dan sebagian disisihkan sebagai alat bukti di persidangan.
"Sebelumnya Polda merilis pengungkapan kasus narkoba sebanyak 25 kilogram ini, selanjutnya kami lakukan pemusnahan disaksikan pihak Kejaksaan Tinggi Kaltim, Pengadilan Negeri Balikpapan serta Dinas Kesehatan Kota Balikpapan dan para tersangka," kata Rickynaldo.
Sebelumnya barang bukti tersebut dilakukan uji laboratorium di Surabaya untuk memastikan memang benar narkoba. Setelah menerima hasil dan berkas penyidikan kemudian dilimpahkan ke kejaksaan."Setelah dinyatakan berkas lengkap oleh kejaksaan kami diperintahkan untuk memusnahkan barang bukti seperti yang disaksikan dihadapan ini," paparnya.
Satu persatu sabu yang dibungkus dalam kemasan teh cina berwarna hijau dimasukkan ke dalam ember berisi caranya deterjen. Sesekali petugas memukul dengan palu pada bungkusan sabu tersebut yang sudah mengeras. Setelah pecah kemudian dilarutkan dan dibelender.
Para tersangka sendiri diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Junior 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur