Dari hasil penyelidikan JP yang berusia 25 tahun melakukan perbuatannya hanya seorang diri dan tak memiliki jaringan. "Sudah kami selidiki, murni melakukan aksinya sendiri karena masalah ekonomi. Dia punya utang di bank Rp180 juta dan katanya mau buka usaha," paparnya.
Aksi JP berlangsung saat umat muslim sedang melaksanakan salat Jumat dan sebelum beraksi terlebih dahulu mengintai bank tersebut. JP datang menggunakan sepeda motor jenis trail tanpa plat nomor.
Setelah mengetahui kondisi bank sepi JP masuk dan langsung menuju teller di lantai dua dengan berpura-pura hendak melakukan transaksi. Tetapi, saat teller meminta buktinya, JP langsung menyodorkan surat ancaman berisi tulisan 'aku punya pistol dan bom, jangan bertindak bodoh kalau tidak mau mati'.
Tak lama JP yang saat itu menggunakan tas ransel langsung mengeluarkan pistol dari dalam tas dan menunjukkan kepada si teller di depan dada pelaku, sambil memberikan isyarat untuk tidak berteriak.
Tetapi teller lain justru berteriak yang membuat pelaku panik dan langsung melarikan diri, hingga sekuriti bank pun mendengar bersusaha mengamankan mengejar saat JP turun ke lantai satu hingga menabrak pintu kaca sampai pecah. JP berhasil diamankan di Jalan Elang tak jauh dari bank tersebut.
JP dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, juncto pasal 53 KUHP tentang percobaan tindak pidana dan 335 KUHP terkait pengancaman.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur