Penerobos Jalur Mobil di Jembatan Mahakam IV Terancam Hukuman 1,4 Tahun Penjara
1 menit baca284 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – HS, mahasiswa semester akhir yang kuliah di salah satu perguruan tinggi swasta di Samarinda bisa bernapas lega. Setelah meminta maaf, pemuda 26 tahun itu memang tak bebas dari proses hukum akibat ulahnya melanggar peraturan, namun dikenakan wajib lapor kepada polisi dan tidak ditahan.
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andhika Darma Sena saat ditemui di Mako Polrsesta Samarinda Senin (24/5/2021) hari ini. "Proses hukum masih berjalan, terkait dengan melawan petugas dan pengancaman walaupun dia sudah meminta maaf. Ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan penjara karena kami kenakan pasal 212," papar Sena.










