Berawal dari informasi akan adanya transaksi narkotika jenis sabu, polisi bergerak cepat dan mencurigai dua pria berboncengan naik motor jenis Honda Genio KT 3481 FC warna silver. Keduanya saat itu terlihat mengambil sesuatu di bawah pohon di Jalan Tekukur 2, tepatnya disebuah pangkalan ojek online (ojol).
Karena curiga petugas mengikuti kedua orang tersebut dan satu diantaranya diturunkan di Jalan Hasan Basri Gang 4. Petugas mengikuti orang yang mengendarai motor yang menurunkan penumpang dan langsung memberhentikan di Jalan Letjend S.Parman (eks Jalan Ruhui Rahayu) dan mengaku bernama Sari alias Raden, berusia 42 tahun.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu unit handphone android, yang terdapat percakapan via SMS kalau Raden menyuruh rekannya yang diturunkan dijalanan tadi untuk mengambil motor di parkiran Hotel Midtown.
Tak berselang lama, teman Raden yang diturunkan tadi menghubungi Raden via pesan singkat, untuk menanyakan posisi kendaraan roda dua tersebut.
Raden membalas dengan mengatakan “motor terparkir di parkiran Hotel Midtown dan situasi aman”. Polisi pun langsung bergegas menuju Hotel Midtown dan tepat di pintu keluar parkiran memberhentikan laki-laki yang mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario KT 5439 IW warna putih biru dan mengaku bernama Burhanuddin alias Burhan.
Burhan digeledah dan ditemukan satu kantongan warna biru di dalam jok motor yang diduga berisi sabu-sabu sebanyak dua bungkus paket besar dengan berat 2.820,30 gram bruto, satu unit handphone, serta STNK motor, yang di dalam lipatannya terdapat satu lembar kwitansi pelunasan pembayaran kontrakan rumah.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan ke alamat rumah yang tercantum dalam kwitansi tersebut yakni di Jalan Pemuda 1 No.17 RT No 08, Kelurahan Temindung, Kecamatan Sungai Pinang.
Setibanya di rumah tersebut, petugas langsung melakukan penggeledahan dan di dalam lemari plastik warna biru di kamar utama ditemukan plastik warna merah, berisikan delapan bungkus paket besar yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 10.700,5 gram bruto.
"Raden dan Burhan kami bawa ke Mako Polresta Samarinda untuk diproses lebih lanjut," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman dalam rilis kepada media Rabu (18/5/2021) hari ini.
Peran Raden dan Burhan disebutkan Arif adalah kurir yang bertugas mengambil barang. "Mereka kurir dan mengaku barang ini berasal dari Tawau, Malaysia. Untuk jalur yang digunakan hingga barang tiba di Samarinda masih kami dalami karena kami amankan pelaku saat mengambil barang. Pemiliknya masih kami dalami lagi, yang jelas barang ini akan diedarkan di Samarinda," ungkap Arif.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur
Tonton Videonya: