Aksi tersebut dilakukan ketika pelaku bertemu dengan korban di kawasan, Kelurahan Gunung Sari Balikpapan Tengah pada awal Mei lalu.
Pelaku mengenakan kalung lencana penyidik Bareskrim Polri sembari menyelipkan senjata air gun jenis colt warna hitam di pinggang kiri.
Korban pun teperdaya dengan penampilan sang pelaku. Kepada korban, pelaku mengaku sebagai Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri. Selanjutnya pelaku menawarkan bisnis jual beli mobil kepada korban.
Selang beberapa hari, rupanya pelaku mendatangi apartemen korban dengan meminta uang Rp40 juta sebagai dalih untuk membayar agar karirnya di Densus 88 kian moncer. Korbanpun menolak lantaran tak memiliki uang sebesar itu. Pelaku kemudian memukul korban dengan besi.
Hingga akhirnya korban memberikan uang Rp8,5 juta agar dirinya tidak dianiaya lagi. Usai mendapatkan uang tersebut, pelaku kabur. Tim Batman Polsek Balikpapan Utara yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan.
“Hasil penyelidikan akhirnya Tim Batman menangkap pelaku di daerah Gunung Rambutan bersama barang bukti seperti atribut kepolisian dan senjata air gun,” ungkap Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries Susanto pada Minggu (16/5) siang.
Dikatakan Danang, pelaku telah melakukan tindak pidana penipuan serta penganiayaan kepada korban.
“Pelaku juga mengaku sebagai Anggota Kopassus, modusnya mengaku sebagai Polisi atau TNI lalu mengintimidasi korban,” tegasnya.
Saat ini pelaku mendekam di sel Mapolsek Balikpapan Utara. Dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana di atas 7 tahun penjara.
Penulis : */ Yudi Hadi
Editor : Bambang Irawan