AH yang merupakan warga Perum Pesona Bukit Suntik Blok FI No 05, RT 50 Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang mau tak mau harus merayakan Lebaran tahun ini di penjara.
“Kami melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga berhasil menangkap pelaku saat hendak keluar rumah,” ujar AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kasat Narkoba IPTU Muh Rakib Rais, SH.
AH saat itu berada di sebuah rumah di Jalan Lumba Lumba I, RT 27, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan Selasa (4/5/2021) malam kemarin.
“Ketika kami hendak melakukan penggeledahan dia sempat membuang topinya ke lantai, ternyata di dalam topi itu ada enam bungkus sabu dengan berat 3,34 gram,” paparnya.
Selain barang bukti narkotika tersebut, polisi juga mendapati barang bukti lain, yaitu sebuah pipet kaca, satu unit HP merk Nokia, sebuah timbangan digital dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp400 ribu.
AH bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Bontang. “Kami akan gunakan barang bukti tersebut untuk melakukan pengembangan dan proses penyidikan,” ungkap Kasubbag Humas Polres Bontang, AKP Suyono.
Akibat dari tindakannya tersebut, Suyono menetapkan ancaman sesuai dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman muinimal 5 tahun penjara.
Penulis :Choirun Nisa’
Editor: Aspian Nur