Kejari Samarinda Akui AN Merencanakan Pembunuhan, Kuasa Hukum Membantah
1 menit baca583 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Unsur perencanaan dalam kasus pembunuhan yang dilakukan AN, pria berusia 52, di Jalan Pakang RT 1, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, terhadap Burhanuddin yang berusia sama dengan AN, dibenarkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.
"Kalau dari rekonstruksi ini, ya ada unsur persiapan atau perencenaan. Tetapi, untuk lebih jauh, saya baru bisa menilai kalau nanti berkasnya sudah jadi," ungkap Kasubsi Eksekusi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Samarinda, Fajaruddin Salampesy kepada korankaltim.com usai rekonstruksi Selasa (4/5/2021) hari ini.









