"Untuk bukti sudah ada dan dari keterangan saksi-saksi juga sudah menguatkan semuanya," sambungnya. Sementara itu untuk kondisi terakhir korban, Gulo mengatakan hingga saat ini masih dalam perawatan intensif di RSUD AW Sjahranie.
"Masih dalam perawatan intensif, dan kami juga belum bisa menemui korban, karena dalam pengawasan ketat dokter," ujarnya. Terkait pasal yang disangkakan, Gulo menjelasakan untuk sementara dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Tetapi kalau misalnya korban ini meninggal dunia, untuk perkaranya pasti akan kami tingkatkan menjadi kasus pembunuhan. Karena dalam KUHP perubahan status korban akibat dari tindakan pidana dalam waktu 30 hari, masih dihitung sebagai dampak, jadi kalau misalnya meninggal, ya bukan penganiayaan lagi tetapi pembunuhan, yaitu penganiayaan yang menyebabnya orang meninggal dunia," beber Gulo.
Diberitakan sebelumnya, penimpasan tersebut diduga dilatarbelakangi pelaku Effendi (41) yang cemburu terhadap korban Romi (46) berpelukan dengan istrinya di kediaman paman pelaku di Jalan Kartini Gang Melati RT 10 Kelurahan Sungai Pinang Luar Samarinda Kota.
Pelaku geram dan pulang ke rumah orang tuanya untuk mengambil sebilah senjata tajam, kemudian datang ke rumah pamannya dan langsung menimpas korban yang saat itu dalam kondisi tidur. Akibatnya korban mengalami luka sabetan di bagian perut sebelah kiri dan lengan sebelah kanan, sehingga korban pun harus mendapatkan perawatan intensif.
Penulis : Nancy
Editor : Bambang Irawan