"Itu luas tanahnya sekitar 210 hektare. Kami ada surat keputusan (SK-nya). Ini berdasarkan hibah Sultan Kutai," sambungnya. Nah, terkait dengan bentrok yang terjadi, ia mengaku dari poktan ini hanya ingin mempertahankan lahan, mereka yang digunakan untuk berkebun.
"Lahan di kilo tiga itu (TKP) dirusak oleh pihak korban, itu sudah 4 kali pondok dihancurkan dan dibakar, tanaman-tanaman ditebas. Makanya, dari poktan tidak terima, sehingga terjadi bentrok dan saat itu mereka menyerang dan poktan berusaha mempertahankan tanam tumbuhan dan pondoknya. Jadi tidak menyerobot lahan," bebernya.
Dalam petemuan tersebut pun pihaknya memperlihatkan denah lahan, surat SK Gubernur dan sertifikat tanah. Sastiono pun membeberkan bagaimana awal mula bentrokan tersebut bisa terjadi. Saat itu dari pihak kelompok warga Handil Bakti (pihak korban), membongkar dua pondok dan membakar.
"Saat itu, korban (Burhanuddin), mendatangi salah satu pondok, yang ada orangnya, itu diusir dan orang itu bilang ayo dibicarakan. Dari situlah mulai terjadi perselisihan dan akhirnya bentrok," pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, bentrok antara warga Handil Bakti dan Kelompok Tani Empang Jaya Swadiri pecah seketika, pada Sabtu (10/4/2021) lalu di Jalan Pakang RT 01 Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Palaran atau kawasan kilo tiga, tak jauh dari Tol Balsam.
Dalam peristiwa itu, menyebabkan satu warga yakni Burhanuddin (52) tewas akibat luka tembakan peluru gotri dari senjata rakitan jenis penabur di dahi dan luka tebasan parang di leher korban yang nyaris putus. Dan enam orang lainnya mengalami luka tembakan dari senjata rakitan jenis penabur, yang saat ini dalam proses pemulihan, pasca bentrok tersebut.
Sedangkan AN (52) merupakan pelaku tunggal dalam memghabisi nyawa Burhanuddin, yang saat ini telah diamankan oleh polisi bersama dengan barang bukti. Untuk status tanah saat ini dalam status quo atau dalam proses penyelidikan kepolisian, sehingga tak satu pun bisa mengklaim.[]
Penulis : Nancy
Editor : Rusdi