Dua pria berusia 29 tahun dan 38 tahun itu pun masuk ke dalam toko bangunan melalui ventilasi yang terbuka tadi. Dari dalam toko, keduanya berhasil mengambil uang sebesarRp30.250 juta
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (2/4/2021) awal bulan lalu sekitar pukul 18.30 WITA, saat umat muslim sedang melaksanakan ibadah salat Maghrib.
Niat jahat keduanya muncul karena mereka juga sedang terlilit utang sehingga melihat ada kesempatan tak disia-siakan.
Uang yang mereka ambil berasal dari meja kasir yang disimpan dalam tas plastik warna hitam. Karena posisi tas plastic berisi uang itu tergantung di pegangan laci kasir, dengan mudah mereka mengambil dan langsung pergi.
Si pemilik toko mengetahui uang itu hilang beberapa saat kemudian dan langsung melapor ke Polsek Samarinda Kota untuk di proses lebih lanjut.
"Anggota kami langsung menuju tempat kejadian mencari bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi," kata Kapolsek Samarinda Kota AKP Creato Sonitehe Gulo saat rilis Selasa (13/4/2021) hari ini.
"Kami berhasil mengidentifikasi para pelaku melalui rekaman CCTV, baik dari wajah maupun pakaian mereka," ungkapnya.
Selasa (6/4/2021) pekan lalu RK dan AR berhasil ditangkap saat nongkrong di kawasan Abul Hasan. "Kami amankan mereka tidak jauh dari tempat mereka mencuri dan tempat mereka biasa bekerja sebagai jukir," jelas Gulo lagi.
Pengakuan dari RK dan AR, uang hasil curian digunakan untuk membayar hutang, bermain judi online dan membeli satu unit sepeda motor.
"Uangnya mereka bagi dua masing-masing dapat Rp15.125 juta. RK menggunakan uang itu untuk beli motor," paparnya.
Dari hasil penyelidikan diketahui kalau ternyata keduanya merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur