Dari pengakuan Madan, dirinya mengenal seseorang yang biasa berbisnis barang haram berupa ganja, yaitu Rizal, juga pemuda 21 tahun, warga Jalan Poros L2 Kelurahan Manunggal Jaya Kecamatan Tenggarong Seberang.
Dari keterangan tersebut dilakukan pengembangan ke pelaku Rizal Sabtu (10/4/2021) lalu sekitar pukul 17.00 WITA di Jalan Kadrie Oening, tepatnya di parkiran salah satu guest house, Kelurahan Air hitam Kecamatan Samarinda Ulu.
"Disana kami mengamankan Rizal dan temannya Ikhsan yang berusia 26 tahun. Dari mereka kami mengamankan juga ganja kering, di dalam dua bungkus rokok, yang dikemas dengan lipatan kertas, masing-masing seberat 0,29 gram bruto dan 1,33 gram netto serta 1,07 gram netto, bersama dengan barang bukti lainnya," ungkap Kasat Reskoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian saat rilis bersama wartawa Senin (12/4/2021) hari ini di Mako Polresta Samarinda Jalan Slamet Riyadi Sungai Kunjang.
Pengembangan terus dilakukan sampai akhirnya giliran Andrean alias Pedro dan Yuniar, pemuda 24 tahun dan 22 tahun, warga Tenggarong Seberang, yang ditangkap.
"Mereka perantara dari Rizal, sehingga bisa mendapatkan ganja. Selanjutnya, kami kembali melakukan pengembangan ke Jalan AW Sjahrani Kelurahan Air Hitam Kota, Kecamatan Samarinda Ulu dan mengamanakan Riki dan Rizqi, dengan barang bukti satu bungkus ganja dari kantong celana depan kanan salah satu pelaku, dengan berat 2,35 gram netto dan satu bungkus plastik yang berisi ganja seberat 19,30 gram netto di dasbord motor serta satu Buah kantongan kertas warna coklat berisi 65 bungkus poket ganja seberat 220,55 gram netto, digantungan sepeda motor," sebut Rido.
"Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka ini mendapatkan ganja ini dengan cara memesan online sistem transfer. Kemudian barang ini datang melalui jasa pengiriman ekspidisi," ungkapnya.
Dari pengungkapan tersebut daun ganja kering dan batangnya yang sisa, telah diberikan kepada Roy, yang memang merupakan target operasi Sat Reskoba Polresta Samarinda. Yang ternyata sebagai pelaku pencetak ekstasi. "Jadi ini memang target kami dan pelaku ini mempunyai alat cetaknya (home industri)," sebut Rido lagi.
Setelah itu, sekitar pukul 21.40 WITA dilakukan penggeledahan di kediaman Roy di kawasan Jalan Muso Salim Gang 7 Kelurahan Karang Mumus Kecamatan Samarinda Kota.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti satu perangkat alat cetak pil Ekstasi, 115 butir diduga pil Ekstasi merk spongbob warna hijau seberat 60,75 gram netto, 19 butir merk gorilla warna biru seberat 15,77 gram netto, 18 butir Ekstasi merk Superman warna hijau seberat 7,92 gram netto, tiga butir Ekstasi merk spongbob warna kuning seberat 1,32 gram neto dan satu bungkus ganja kering seberat 37,80 gram neto, satu bungkus ganja seberat 31,25 gram neto serta barang bukti lainnya," paparnya.
Para tersangka bersama dengan barang bukti langsung digelandang ke Mako Polresta Samarinda, untuk diproses lebih lanjut.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur