Jajaran Polsek Samarinda Ulu sebelumnya mendapat informasi akan adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di ruas jalan dimaksud dan melakukan pengintaian sampai akhirnya melihat Husin di tepi jalan mondar-mandir yang mengundang kecurigaan.
Polisi langsung menyergap Husin dan menggeledahnya. Polisi mendapati sebungkus rokok berisi sabu-sabu seberat 9,39 gram bruto dari Husin yang digeledah.
"Dari pengakuannya, barang tersebut diperoleh dari seseorang bernama Ferry," ungkap Kapolsek Samarinda Ulu Ricky Ricardo Sibarani melalui Kanit Reskrim Iptu Fahrudi saat dikonfirmasi Kamis (18/3/2021) hari ini.
Pengembangan kasus langsung dilakukan dan polisi berhasil menangkap Ferry Sofyan di Jalan Belimbing 5, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu.
"Saat kami tanya ke Ferry dia mengakui barang itu diperoleh dari seseorang, yang tidak dia tahu karena barangnya sistem jejak dan komunikasinya dengan private number," jelas Fahrudi lagi.
Husin dan Ferry langsung dibawa ke Mako Polsek Samarinda Ulu untuk diproses lebih lanjut.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur