Mucikari berinisial RJ memang masih bestatus pelajar tetapi untuk usia diakuinya sudah masuk dalam dewasa, yakni 19 tahun.
"Proses hukum tetap lanjut, dia bukan dibawah umur, walaupun masih sekolah. Nah, kalau yang dia jual masih dibawah umur," kata Iwan. "Untuk perempuan yang dia tawarkan ke pria hidung belang tidak diproses, hanya sebagai saksi saja," ungkapnya.
Untuk pasal yang dikenakan pasal 296 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikan sebagai pencarian atau kebiasaan. "Ancaman hukumannya, maksimal 1 tahun 4 bulan, " sebut Iwan.
Diberitakan sebelumnya Sat Polair Polresta Samarinda mengamankan seorang mucikari berinisial RJ (19), yang mana gadis tersebut masih berstatus pelajar di Samarinda.
RJ diamankan Jumat (12/3/2021) lalu di salah satu hotel di kawasan Sungai Kunjang, bersama dengan korbannya, yang masih berusia 17 tahun.
Penulis:Nancy
Editor: Aspian Nur