Dengan mengamankan dua tersangka yakni Ambo Endre alias Ambo (45) dan Suria Ramadani alias Dani (45) bersama barang bukti dua poket sabu-sabu kecil seberat 0,94 gram bruto, bersama sebuah alat hisap (bong).
Bermula ketika petugas, mendapatkan informasi jika di salah satu rumah di Jalan Perjuangan tersebut, kerap digunakan transaksi serta pesta narkoba.
Sehingga, atas informasi itulah petugas melakukan pengamatan, kemudian anggota pun langsung mengrebek rumah tersebut dan mendapati dua tersangka yakni Ambo dan Dani. Kemudian, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap keduanya.
Hasilnya petugas mendapati dua poket sabu-sabu, serta alat hisap, di atas meja ruang tamu diamana keduanya tengah duduk santai. Sehingga, atas penemuan tersebut keduanya langsung digelandang ke Mako Polresta Samarinda, guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Setelah itu, pada Kamis (11/3/2021) Sat Reskoba Polresta Samarinda, kembali membekuk seorang pelaku yakni Zumaidi alias Kai (45) sekitar pukul 02.00 WITA di Jalan K.H.Mas Mansyur (tepatnya di depan kantor PT.United Tractors) Kelurahan Loa Bakung Kecamatan Sungai Kunjang.
Petugas mengamankan tersangka, dengan memancing pelaku ini, dengan berpura-pura sebagai pembeli, dengan menelpon pria tersebut. Nah, setelah membuat janji bertemu itulah, pelaku diamankan bersama barang bukti dua poket sabu-sabu seberat 5,40 gram bruto dan 1,90 gram bruto.
"Iya, jadi penangkapan pertama itu dua tersangka, mereka itu pengguna sekaligus penjual. Setelah, itu besoknya kami amankan penjualnya, dengan cara berpura-pura jadi pembeli," ungkap Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Andhika Darma Sena melalui Kaur Bin Ops (KBO) Ipda Darwoko saat dikonfirmasi Sabtu (13/3/2021) hari ini.
Dan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan, terkait dengan penyedia barang haram tersebut.
"Kami masih akan dalami lagi, diatasnya yang memang punya barang," singkatnya.[]
Penulis : Nancy
Editor : Rusdi