Malam hari pukul 20.30 WITA, polisi bergerak ke lokasi dimaksud melakukan pengintaian dan melihat seorang pria yang dicurigai melintas di jalan tersebut dan langsung mengamankan Rifai serta menggeledahnya.
Dari Rifai ditemukan dua poket sabu-sabu seberat 25,35 gram bruto dari genggamannya. Pelacakan berlanjut ke kontrakan Rifai di Perumahan Rapak Benuang Indah Jalan PM Noor dan kembali ditemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 3 poket dengan berat total 206,54 gram bruto.
Polisi juga mendapatkan petunjuk ada seorang pria yang memesan barang haram tersebut sebanyak satu poket, seberat 15,22 gram bruto kepada Rifai.
Hasil dari controlled delivery atau kontrol pengiriman barang, Ansar ditangkap di simpang tiga Jalan Pramuka. Keduanya pun langsung dibawa ke Mako Polresta Samarinda guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Andhika Darma Sena melalui Kanit Sidik Iptu Abdillah Dalimunthe saat dikonfirmasi Senin (1/3/2021) hari ini menjelaskan penangkapan Rifai dan Ansar. "Mereka berdua kami amankan, tapi keduanya hanya kurir saja. Barang yang mereka bawa rencananya akan diedarkan di Samarinda," jelas Abdillah.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, barang haram tersebut milik seseorang yang berada di Makassar Sulawesi Selatan. "Barangnya dari Makassar, saat kami cek yang punya barang disana, dan kami masih melakukan pengembangan terhada pemilik barang tersebut," tutup Abdillah.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur