Ya, seorang wanita mendatangi Pos FKPM Pelita di Jalan Usman Ibrahim, Kelurahan Pelita, Samarinda Ilir Rabu (25/2/2021) malam tadi. Si wanita bernama Viona, berusia 19 tahun yang menurut keterangan anggota FKPM Pelita Dani Sofyan, Viona melaporkan foto wajahnya digunakan di aplikasi MiChat untuk transaksi haram.
Strategi diatur, dan FKPM Pelita meminta pacar Viona untuk memancing keluar si pemilik akun asli MiChat tersebut dam menanyakan dimana keberadaannya. "Kami minta kekasih Viona untuk memancing dulu dimana posisi wanita yang dimaksud di MiChat itu. Setelah tahu, kami langsung kesana dan mengamankannya ke pos FKPM Pelita. Dia berada di kos bersama seorang laki-laki, tapi si lelaki langsung kabur,” jelas Dani.
Si wanita pun diinterogasi dan terbongkar kalau sudah sejak usia 15 tahun atau dua tahun silam Open BO dengan tarif yang sudah ditentukan. “Tarifnya Rp400 sampai Rp500 ribu sekali kencan. Biasanya sehari dia bisa melayani dua laki-laki," papar Dani.
Uang hasil melayani pelanggannya digunakan si wanita tadi untuk kehidupan sehari-hari. "Selain itu juga dia belikan sabu-sabu, karena ngakunya dia juga pengguna," imbuhnya.
FKPM Pelita pun langsung memanggil orangtua si wanita yang masih dibawah umur tersebut namun ternyata bapak dan ibunya sudah tak hidup bersama alias cerai. "Orangtuanya ternyata sudah bercerai dan dia sudah tidak sekolah tapi tetap kami serahkan ke ibunya. Selanjutnya kami minta dia membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya itu, termasuk menggunakan profil orang lain," tegas Dani.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur