Miliki Setengah Kilogram Sabu-sabu, IRT di Samarinda Ditangkap Polisi, Suaminya Masih Diburu
1 menit baca961 kali dibaca

KORANKALTIM.COM,SAMARINDA - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) diamankan Satreskoba Polresta Samarida, setelah kedapatan memiliki barang bukti 10 bungkus sabu-sabu ukuran sedang, dengan berat total 504 gram bruto di dalam tas kain warna hitam, di dalam lemari pakaiannya.
Pengungkapan tersebut bermula, ketika petugas mendapatkan informasi jika di Jalan Senyiur 2 RT 06 Kelurahan Lok Bahu Kecamatan Sungai Kunjang, kerap digunakan untuk transaksi narkoba. Kemudian dari informasi tersebut, pada Minggu (14/2/2021) petugas melakukan pengamatan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dimaksud, sekitar pukul 16.30 WITA.










