"Iya, itu ungkapan kasus narkotika kami selama bulan Januari-Februari, di lima TKP. Dari tujuh tersangka yang kami amankan, tiga adalah wanita," kata Andhika. Pengungkapan pertama pada 28 Januari 2021, dengan tersangka Herdianto di Jalan Banggeris tepatnya di halaman parkir lapangan futsal, Kelurahan Teluk Lerong, Sungai Kunjang dengan barang bukti seberat 20,23 gram bruto.
Pengungkapan kedua pada hari yang sama petugas juga mengamankan Hendri Maulana alias Erik di tepi jalan Kawasan Teuku Umar, Kelurahan Lok Bahu Sungai Kunjang, dengan barang bukti 47,05 gram bruto sabu-sabu. Ketiga pada tanggal 8 Februari, petugas mengamankan tiga tersangka yakni Dahliana alias Nana, Sufriadi alias Ulla dan Herman alias Emang.
Mereka diamankan di Jalan Poros Samarinda-Bontang Kelurahan Sungai Siring Samarinda Utara, bersama barang bukti tujuh poket sabu-sabu dengan berat total 358,03 gram brutto. Kemudian pada 15 Februari 2021 petugas kembali mengamankan seorang wanita yakni Resty Kumala Hapsari alias Resty di Jalan Senyiur 2 RT 06 Kelurahan Lok Bahu Sungai Kunjang, dengan barang bukti 10 poket sabu-sabu seberat 504 gram bruto.
Dan pengungkapan terbaru Rabu, 17 Februari kemarin, dimana seorang wanita bernama Aulia Tarigan alias Butet diamankan di Jalan Gatot Subroto Gang Mesjid Kelurahan Pelita Kecamatan Samarinda Ilir, dengan barang bukti 115 poket kecil siap edar, dengan berat total 79,94 gram bruto.
"Mereka yang kami amankan semua ini merupakan pengedar tapi bukan satu jaringan," paparnya. Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait dengan para pelaku ini. "Kami masih melakukan pengembangan lagi atas kasus yang ada ini," tutup Andhika.
Penulis : Nancy
Editor: Aspian Nur