Polisi Endus Paket Tembakau Sintetis 16,18 Gram Dikirim Lewat Jasa Pengirimanan, Pemiliknya di Tenggarong Diringkus Polisi
1 menit baca797 kali dibaca

KORANKALTIM.COM,TENGGARONG - Seorang pemuda berinisial, RBS (24) diamankan polisi lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis tembakau sintetis. Pemuda tersebut diamankan di rumahnya di Jl Gunung Menyapa RT 034 Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kukar, Sabtu (13/2/2021) pukul 10,00 Wita.
Terungkapnya kasus tersebut, saat polisi mendapat informasi dari warga, bahwa akan ada pengiriman tembakau sintetis dengan penerima atas nama RBS. Selanjutnya, polisi melakukan koordinasi dengan karyawan jasa pengiriman paket dan benar ada paket dengan penerima pelaku tersebut, lalu paket tersebut langsung dikirim kepada pemesan.










