Tiga Warga Samarinda Ditangkap Jualan Sabu-Sabu di Sebulu
1 menit baca4.391 kali dibaca

KORANKALTIM.COM,TENGGARONG - Polsek Sebulu, Kutai Kartanegara, berhasil mengamankan tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu yaitu SU (46), RA (28) dan AS (21). Ketiganya merupakan warga Samarinda yang ditangkap di Desa Sido Mukti, Kecamatan Muara Kaman, Kukar pada Sabtu (6/2/2021) kemarin. Dari tangan ketiganya polisi berhasil mengamanan 50 poket sabu yang siap edar juga uang tunai Rp 21 juta dari hasil penjualan sabu.
Kapolsek Sebulu AKP Agus Kurniadi menjelaskan, penangkapan ketiga warga Kota Tepian itu berawal saat anggota Polsek Sebulu melakukan pengembangan penyelidikan tersangka Dedy Wahyudi yang terlebih dulu ditangkap atas kasus yang sama yaitu narkoba.










