"Kedua pelaku bernama DIR alias Imang (18) dan RW alias UL (17)," ujar Suyono, Sabtu (6/2/2021).
Dikatakan Suyono, kedua pelaku melakukan perbuatan berulang. Mulai Rabu (13/1/2021) di Jalan S Hasanudin GG Intan 2 RT 30 Berbas Tengah, kedua Rabu (27/1/2021) di Jalan KH Dewantara RT 35 Kelurahan Tanjung Laut , ketiga Kamis (28/1/2021) di Jalan Tongkol RT 026 Kelurahan Tanjung Laut Indah dan ke empat hari Rabu (3/2/2021) dan Jalan Balanak RT 21 Kelurahan Tanjung Laut Indah.
Dijelaskan Kapolsek Bontang Selatan IPTU Marthen Lalo, awalnya Polisi mendapat laporan dari warga bahwa telah diamankan 2 orang remaja yang telah melakukan pencurian sebuah sepeda gunung.
"Polisi mendapat laporan itu langsung mengamankan pelaku dan melakukan pengembangan. Dari pengakuan kedua tersangka, telah melakukan pencurian sepeda sebanyak 4 kali, 3 kali berupa sepeda gunung dan 1 kali berupa sepeda lipat," terang Kapolsek Bontang Selatan.
Saat ini lanjutnya kedua tersangka dan barang bukti 3 unit sepeda gunung, 1 unit sepeda lipat dan 1 unit sepeda motor sebagai sarananya diamankan di Polsek Bontang Selatan guna menjalani proses hukum selanjutnya.
Terhadap kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Jo 65 KUHPidana tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Namun terhadap tersangka yang masih dibawah umur, maka digunakan Undang- Undang Peradilan Anak.[]
Penulis : Cholisoh
Editor : Rusdi