Menyikapi hal tersebut Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman saat ditemui di Mapolresta Samarinda Jumat (5/2/2021) hari ini menuturkan pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pengecekan.
"Nanti kami cek dulu kebenarannya, karena saya belum dapat laporan dari Kasat Reskrim. Yang jelas sudah kami bahas siapa pelaku dibalik tambang ilegal itu," kata Arif. Kalau memang ada laporan terkait dengan penambang ilegal tersebut, pihaknya akan melakukan sesuai dengan proses hukum.
"Kami tidak tahu kalau ada kecurian di masing-masing konsesi, seperti BBE, karena tidak ada laporan artinya aman-aman saja, tetapi harus di lidik dulu," sebut Arif lagi.
Sementara, Kabid Mineral dan Batu Bara (Minerba), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Azwar Busra mengatakan untuk pengawasan ia mengaku itu kewenangan dari Inspektur Tambang dan Kementrian ESDM.
"Kami dengan Kementrian ESDM pada saat kewenangan masih ada sama kami jadi bagian proses administrasi di Dinas ESDM dan monitoring, tetapi pengawasan ada di Inspektur Tambang dan Kementrian ESDM yang ada di Kaltim," ujar Azwar.
"Karena kewenangan dipindahkan ke pusat, sekarang status kami belum jelas, tetapi tetap pengawasan ada di Inspektur Tambang," ungkapnya. Menurut Azwar, lahan konsesi yang ditambang sangat luas dan tidak mungkin hal tersebut bisa dijangkau oleh Inspektur Tambang setiap waktu.
"Di perusahaan tambang itu ada namanya Kepala Teknik Tambang, ini adalah perpanjangan tangan dari pemerintah. Jadi setengah tugasnya dari pemerintah dan sebagian dari perusahaan, sehingga pengawasan secara menyeluruh itu ada di Kepala Teknik Tambang, karena itu struktural mereka," jelas Azwar.
Sementara Inspektur Tambang jumlahnya terbatas dan lokasi tambang yang jauh sehingga mereka melakukan pengawasan tersebut secara program yang telah dibuat, seperti setahun sekali atau dua kali.
"Ditambah dengan laporan-laporan dari Kepala Teknik Tambang, seperti yang terjadi di BBE, itu sudah benar, saat mengetahui ada aktivitas di konsesi mereka, langsung dilakukan penghentian dan itu memang dilaporkan ke kami, supaya kami bisa mengetahui sambil monitor," imbuhnya.
Terkait kewenangan untuk melaporkan ke pihak berwenang, itu yang melaporkan langsung dari pihak perusahaannya. "Itu dari perusahaannya, kalau kami tidak sampai kesitu ranahnya. Ya kalau pun masuk ranah hukum kami paling diminta untuk sebagai saksi ahli, terkait masalah teknisnya," tutup Azwar. (*)
Penulis : Nancy
Editor: Aspian Nur