Erik ditangkap di tepi jalan kawasan Teuku Umar, Kelurahan Lok Bahu, Kecematan Sungai Kunjang, Samarinda tanggal 28 Januari bulan lalu, tepatnya pada hari Kamis. Saat itu polisi mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di Jalan Teuku Umar
Pengintaian yang dilakukan pukul 21.00 WITA menemukan Erik yang dicurigai mondar mandir naik motor jenis Honda Vario KT 2988 IU warna hitam. Karena mencurigakan, Erik didatangi polisi dan digeledah. Saat itulah Erik membuang bungkus rokok ke tanah dan terlihat polisi, setelah diperiksa isinya sebungkus narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat 47,05 gram bruto.
Petugas juga mendapati satu unit ponsel yang juga dibuang Erik, diduga baru digunakan berkomunikasi dengan calon penerima barang haram tersebut. “Saat kami tanya dia mengaku barang itu miliknya," ungkap Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Andhika Darma Sena melalui Kanit Sidik Iptu Abdillah Dalimunthe saat dikonfirmasi Kamis (4/2/2021) hari ini.
Dalimunthe mengatakan Erik baru saja mengambil sabu-sabu, yang diletakkan di sebuah kursi. “Saat itu langsung kami amankan. Dia diminta oleh seseorang untuk mengambil sabu-sabu, setelah itu nanti diarahkan untuk diantar kemana," paparnya.
Pengakuan dari Erik, awalnya bukan dirinya yang diminta untuk mengambil, melainkan rekannya. "Karena katanya perlu uang makanya mau saat diminta mengambil," jelas Dalimunthe lagi.
Dan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait dengan asal barang dan akan diantar kemana barang tersebut. "Masih kami dalami lagi, dari mana dia dapat barangnya. Kalau perannya dia ini sebagai kurir," imbuhnya.
Dalimunthe juga mengungkapkan kalau Erik residivis yang baru keluar penjara. "Dia residivis kasus narkoba juga, keluarnya itu 2017 lalu," sebutnya. (*)
Penulis:Nancy
Editor: Aspian Nur