Dua Terdakwa Mati Kasus Sabu 68 Kg di Tenggarong Ajukan Banding
1 menit baca298 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG-Dua terdakwa penjual sabu seberat 68 kilogram (kg) yang dijatuhkan vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong pada Selasa (26/1) lalu di PN Tenggarong akhirnya mengajukan banding.
Kedua terdakwa adalah Andry Saputra (32) Warga Kecamatan Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dan Busman (33) warga Sulawesi Selatan (Sulsel).









