Penangkapan keduanya berawal dari hilangnya sepeda motor jenis honda Beat KT 4169 S yang terparkir di Jalan Anggi, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Sungai Kunjang, tepatnya di depan sebuah travel Senin (18/1/2021).
Saat hendak digunakan sekitar pukul 03.00 WITA dini hari oleh pemiliknya, sepeda motor tersebut sudah tidak ada diparkiran awal. Si pemilik motor pun berusaha untuk mencari di sekitar travel, tetapi tak kunjung ketemu dan paginya hari Selasa (19/1/2021) langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Kunjang.
"Saat menerima laporan dari si pemilik motor kami langsung menindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan, dengan meminta keterangan dari saksi-saksi serta petunjuk-petunjuk di lokasi," ungkap Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Bambang Budianto melalui Kanit Reskrim Iptu Purwanto saat dikonfirmasi Senin (1/2/2021) hari ini.
"Setelah kami mendapatkan informasi akurat, hari Kamis (18/1/2021) lalu kami mengamankan MA dan KF di kawasan Loa Janan, bersama satu unit sepeda motor dari tersangka MA," sebut Purwanto lagi.
Dari hasil pengembangan terhadap keduanya, ternyata MA dan KF Senin (28/12/202) pekan lalu juga beraksi melakukan tindak kejahatan yang sama di Jalan Gunung Cermai, Kelurahan Jawa, Samarinda Ulu. Saat itu keduanya mengambil sepeda motor jenis Honda Scoopy warna abu-abu, yang terparkir dalam keaadan terkunci setang. (*)
Penulis:Nancy
Editor: Aspian Nur