Kapolsek Sungai Pinang Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, kasus ini terungkap berawal saat anggotanya mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba di Rapak Binuang.
Polisi langsung melakukan pengamatan dan pemantauan. Saat itu terlihat dua orang yang dicurigai sedang duduk di atas sepeda motor. Keduanya pun langsung diamankan.
"Saat kami geledah ditemukan dua butir pil ineks oplosan warna biru dari Feris. Kami langsung mengembangkan penemuan itu ke rumahnya dan ditemukan 50 butir pil lagi. Ini bukan jenis narkoba sungguhan, melainkan jenis obat yang tidak memiliki izin edar," kata Rengga.
Feris dan Riswin membuat pil tersebut dari dua macam obat generik, kemudian ditumbuk dan dicampur menjadi satu. "Untuk pewarnanya mereka menggunakan tinta spidol. Setelah dikeringkan, barulah dicetak menggunakan kunci grendel yang telah dimodifikasi dan ditambah logo rolex," ungkapnya.
Modus operandinya mereka membuat ineks bodong oplosan ini, untuk diedarkan dan dtukar dengan sabu-sabu. "Selain dijual juga ditukar dengan sabu-sabu, karena ternyata mereka ini pencandu narkotika jenis sabu-sabu. Biasanya kalau dijual Rp100 ribu sampai Rp200 ribu, uangnya itu yang dibelikan sabu-sabu lagi," papar Rengga.
Atas perbuatan itu keduanya dijerat dengan pasal 196 Jo pasal 106 ayat (2) dan (3) UU RI No.36 Tahun 2009 yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan yang tidak memenuhi standar, tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun.
"Iya, pelaku dijerat dengan undang-undang kesehatan, karena ini tidak masuk dalam narkotika meski efeknya hampir sama," tutup Rengga. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur