Awas, Sering Langgar Lalulintas Bisa Berakibat Pencabutan SIM
1 menit baca624 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Para pengendara roda dua dan empat bisa saja dicabut surat izin mengemudi (SIM)nya karena akumulasi pelanggaran lalulintas. Hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 9/2012, dimana diberlakukan sistem merit dalam berlalulintas.
SIM dapat dicabut sementara dari pemegangnya, jika akumulasi poin pelanggaran mencapai 12 poin. Kasatlantas Polres Kukar, AKP C. S Gulo menyebutkan, hal ini juga berhubungan langsung dengan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE).










