Hal ini diungkapkan Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Andhika Darma Sena dalam konferensi pers Rabu (20/1/2021) hari ini.
"Ini sudah pengiriman yang kelima kalinya, dari tahun 2020 dan tahun ini, untuk pastinya kami belum tahu, tetapi mereka mengakunya sudah lima kali," kata Andhika.
Terkait dengan modus menggunakan kemasan teh China memang kerap kali digunakan untuk mengelabui petugas sehingga pihaknya akan koordinasikan ke Polda Kaltim. "Kami akan lapor ke Polda terkait ungkapan kami ini, dan nantinya sama-sama melakukan penyelidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Mengenai fee yang diterima para pelaku, biasanya sekali pengiriman mendapatkan Rp500 ribu. "Kalau sebelum-sebelumnya tidak banyak dia dapat. Kalau ini kan jumlah besar, pasti bisa dapatnya lebih besar juga, Untuk yang kami tangkap baru ini belum tahu mreka dapat upah,” terangnya.
Polisi juga akan menindak lanjuti terkait dengan bagaimana bisa Sunardi melakukan bisnis haram ini dengan status narapidana di Lapas Tenggarong. "Kami akan tanyakan ke petugas Lapas, bagaimana Nardi bisa dengan leluasa mengendalikan narkoba dari dalam penjara," tegas Andhika.
Sebelumnya diberitakan, Satreskoba Polresta Samarinda mengamankan tiga pelaku yang merupakan jaringan narkoba pada Jumat (15/1/2021) lalu di Jalan DI Panjaitan Samarinda, Sangasanga serta Lapas Kelas II A Tenggarong, bersama barang bukti sabu-sabu 3 kg lebih. Mereka yang terlibat adalah Supriadi alias Adi (51), Andi Ona alias Ona (37) dan Sunardi alias Nardi. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur
Tonton Videonya: