Dalam aksinya yang dilakukan pada Sabtu (2/1/2021) dini hari ini, dia berhasil menggondol satu unit ponsel, dua unit jam tangan merek G-shock dan celengan berisi uang pecahan Rp50 ribu. Informasi yang dihimpun media ini bermula ketika tersangka tengah melintas di lokasi kejadian yang tidak jauh dari rumahnya.
Niat jahat muncul ketika melihat sebuah asrama yang dihuni oleh anggota Kepolisian terlihat sepi. Guntur menaiki rumah dua lantai, melalui lubang ventilasi.
"Jadi dia seorang diri masuk naik ke lantai dua lalu masuk melalui lubang angin-angin atau ventilasi. Setelah berada di dalam pelaku mengambil ponsel, jam tangan dan celengan,"ungkap Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto didampingi Kanit Kanit Jatanras Ipda RM Sagi Janitra pada Selasa (19/1/2021) siang di Mapolreta Balikpapan saat menggelar pres conference.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp10 juta. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan.
"Mendapatkan laporan tersebut, kami selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya pada hari Minggu (17/1/2021) malam sekitar pukul 22.00 Wita bersama barang bukti hasil pencuriannya Hp dan satu jam tangan," bebernya.
Saat ini petugas tengah melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait aksi pelaku. Dia dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Penulis: Yudi Hadi
Editor : Bambang Irawan