anaknya tinggal bersama dengan kekasihnya di sebuah indekos di kawasan Samarinda Utara.
Pertemuan antara gadis yang duduk di kelas II SMA tersebut berawal di sebuah warung makan, dimana keduanya sama-sama bekerja pada 2019 lalu.
"Disitu mereka berkenalan dan kemudian pacaran, itu sudah 1,5 tahun. Nah, selama si gadis tidak pulang ternyata tinggal sama pacarnya ini," ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda melalui Kanit PPA Iptu Teguh Wibowo Senin (11/1/2021) hari ini.
Karena tak terima atas perbuatan pelaku akhirnya pada Senin (4/1/2021) lalu melaporkan ke Polresta Samarinda.
"Dari laporan itu, kami langsung tindaklanjuti dan saat itu juga mengamankan si pria di indekostnya, saat kami tanya dia mengakui perbuatannya," ujarnya.
"Dan dari pengakuanya perbuatan itu dilakukannya sejak awal berpacaran dan sering mereka lakukan," sambungnya.
Sementara itu berdasarkan pengakuan tersangka saat menjalin hubungan tersebut ia bersama dengan kekasihnya itu melakukan tindakan asusila itu atas dasar suka sama suka.
"Dari bulan September, itu karena suka sama suka juga, saya lupa berapa kali," kata pemuda yang hari-harinya bekerja sebagai kuli bangunan tersebut, saat ditemui di Mako Polresta Samarinda hari ini.
Ia juga mengaku akan bertanggung jawab atas perbuatannya, tersebut yang saat ini korban telah hamil 3 bulan.
"Saya mau tanggung jawab, tetapi permintaan orangtuanya tinggi, ya saya gak sanggup, mintanya rumah," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No.1 tahun 2016 tenyang perubahan kedua atas UU No.23 tahu. 2002 tentang perlindungan anak. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur