Sekitar pukul 19.05 WITA petugas pun melakukan pemantauan dan pengamatan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) dimaksud. Tak lama datang Robi mengendarai sepeda motor matik yang memarkirkan kendaraan roda duanya di parkiran belakang.
Petugas langsung membekuk Robi dan melakukan penggeledahan sampai akhirnya ditemukan satu poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,13 gram bruto, yang terbungkus satu lembar klip plastik klip serta plastik warna biru, tersimpan di dalam sebuah kotak rokok.
"Saat melihat anggota kami, tersangka membuang sebuah kotak rokok ke tanah dan saat diperiksa ternyata berisi sabu-sabu. Kemudian, satu unit handphone yang ditemukan di kantong celana depan sebelah kiri, serta kendaraan roda dua pelaku," ungkap Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Andhika Darma Sena melalui Kanit Sidik Iptu Abdillah Dalimunthe saat dikonfirmasi Minggu (10/1/2021) hari ini.
Polisi langsung melakukan pengembangan terkait dengan asal barang tersebut, dari introgasi yang dilakukan terhadap Robi, polisi menuju ke Jalan Pelita Kelurahan Sungai Pinang Dalam Samarinda Ilir, tepatnya di depan sebuah hotel. Saat itu petugas kembali mengamankan seorang pria yang diketahui bernama Hermansyah alias Emang.
Saat dilakukan penggeledahan petugas hanya menemukan tiga unit handphone yang diduga digunakan Emang untuk komunikasi dengan pemilik barang. "Masih kami dalami lagi asal barangnya karena Robi dan Emang mengaku hanya sebagai kurir," sebutnya. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur