Mulai Hari Ini, Buat SIM harus Lulus Psikotes
1 menit baca1.787 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Mulai Senin (4/1/2021) hari ini, pemohon pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru maupun perpanjangan wajib lulus psikotes. Pemberlakuan ini berdasarkan instruksi Korlantas Polri dan Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kaltim.
Untuk menghindari para pemohon SIM yang akan melakukan psikotes, Polresta Samarinda menambah pelayanan untuk psikotes. Hal ini mengingat kondisi saat ini yang masih pandemic Covid-19 sehingga tidak terjadi kerumunan orang.









