Satu diantara ketiga pemuda tadi diamankan di Palaran, sementara dua lagi di tempat kerjanya di Samarinda Seberang.
Si wanita yang dicabuli sendiri baru berusia 17 tahun dan pengakuannya kepada sang ibu yang membuat MA, AF dan AR ditangkap.
Senin (28/12/2020) lalu, si gadit pamit kepada ibunya untuk pergi ke rumah temannya, tetapi hingga malam hari tak kunjung pulang dan pada Selasa (29/12/2020) kemarin baru pulang ke rumahnya.
Si ibu pun langsung menanyakan kepada putrinya kenapa tidak pulang ke rumah dan dijawab dirinya menginap di rumah temannya dengan alasan si teman memiliki masalah.
Curiga dengan gelagat anaknya yang tak seperti biasanya karena lebih banyak diam, sang ibu pun mendesak buah hatinya ini untuk berkata jujur.
Hingga akhirnya si anak mengaku atas kejadian yang menimpanya tersebut, jika ia telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan tiga pemuda tersebut, di salah satu guest house di kawasan Sungai Kunjang.
"Saat dia keluar rumah si gadis dijemput salah satu pelaku berinisial MA, untuk diajak makan, tetapi pelaku ini mengatakan mampir di rumahnya untuk mengambil uang, tetapi pelaku malah justru membawanya ke guest house yang disana sudah ada dua pelaku lainnya AF dan AR," ungkap Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Bambang Budiyanto melalui Kanit Reskrim Iptu Purwanto saat ditemui di Mako Polsek Sungai Kunjang Rabu (30/12/2020) hari ini.
"Setelah duduk dan mengobrol, salah satu pelaku tiba-tiba memegang dada korban dan disusul pelaku lainnya yang mencium si gadis. Menolak perlakuan mereka, si gadis langsung mendorong ketiga pelaku, dan ketiganya baru tahu kalau si gadis sedang datang bulan, saat itulah MA langsung mengantarkannya pulang," sambungnya.
Setelah mengetahui hal tersebut ibu si gadis tak terima dan melaporkan perbuatan para pelaku tersebut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 76 e jo pasal 82 UU RI tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur