Kemudian setelah, menerima informasi tersebut pada Senin (21/12/2020), petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan di kawasan yang dimaksud.
Benar saja sekitar pukul 00.01 WITA dini hari, petugas mendapati seorang wanita tengah berdiri seorang diri, yang diketahui bernama Mariama alias Mar.
Kemudian petugas menghampiri pelaku dan saat melihat ada orang yang menghampirinya, tersangka membuang barang bukti sabu-sabu yang dibungkus dengan tisu.
Beruntung, petugas melihat saat pelaku membuang sesuatu dari genggaman tersangka, dan saat diperiksa ternyata satu poket atau bungkus sabu-sabu ukuran sedang, dengan berat 3,07 gram bruto.
Selanjutnya, petugas kembali melakukan penggeledahan badan dan ditemukan satu unit handphone dan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dari dalam kantong celana depan pelaku.
"Dugaanya dia ini sedang menunggu seseorang dan akan transksi, tetapi keburu kami amankan," ungkap Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Andhika Darma Sena melalui Kanit Sidik Iptu Abdillah Dalimunthe saat dikonfirmasi Selasa (22/12/2020) hari ini.
Nah, berdasarkan introgasi ini pelaku mengaku hanya mengantarkan barang tersebut dan telah janjian, akan diserahkan di kawasan tersebut.
"Kalau dilihat perannya, dia ini sebagai kurir. Tetapi, ini masih akan kami kembangkan lagi, asal barang dan kepada siapa dia mau berikan barang ini," tandasnya.
Penulis: Nancy
Editor : Bambang Irawan