Saat itu seorang pelajar yang membawa empat poket sabu dengan berat masing-masing dua gram di dalam bakso tertangkap tangan di Lapas Kelas II Tenggarong. Kasatreskoba Polres Kukar, Ipda E Indrayani menyebutkan, seringkali bandar narkoba menggunakan anak dibawah umur sebagai kurir mengingat penanganan hukum terhadap mereka lebih ringan karena usia yang masih di bawah umur.
"Karena kalau pelajar atau anak dibawah umur itu lex spesialis. (Tersangka,red) ini saja kita lakukan tes urin dan posisi yang bersangkutan positif ampetamin," kata Indrayani kepada korankaltim.com, Senin (21/12/2020) hari ini.
Menurut pengakuan pelajar yang tertangkap tersebut, ini sudah ketigakalinya dia mengantarkan makanan ke Lapas dan mengaku diberi upah sebesar Rp50 ribu untuk mengantarkan makanan tersebut. Namun imbalannya sangat tidak sebanding dengan ancaman hukumannya.
Sesuai UU RI 35/2009 tentang Narkotika, pasal 114 ayat (1) junto pasal 112, ancaman hukumannya 5 tahun keatas kurungan penjara "Kami sebagai penyidik bekerjasama dengan pihak kejaksaan dan pengadilan dan perlindungan anak dalam kasus ini,” paparnya.
Langkah yang dilakukan dengan menggelar tes urine untuk pelajar se-Kukar tersebut juga sebagai salah satu upaya memerangi narkoba dan menjauhkan kalangan pelajar dari barang haram tersebut. (*)
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: Aspian Nur