Berdasarkan catatan BI, di Kaltim khususnya Samarinda, pada 2020 tren peredaran upal meningkat sejak Agustus hingga Desember.
Selama Agustus saja, BI mencatat temuan total duplikasi Rupiah pecahan Rp 100 ribu sebanyak 163 lembar, Rp 50 ribu 32 lembar, Rp 20 ribu 2 lembar, Rp 10 ribu 2 lembar dan Rp 5 ribu satu lembar.
Untuk September pecahan Rp 100 ribu sebanyak 89 lembar, Rp 50 ribu 21 lembar dan Rp 20 ribu dua lembar.
Sedangkan Oktober pecahan Rp 100 ribu sebanyak 57 lembar, Rp 50 ribu 18 lembar dan Rp 20 ribu satu lembar. Sementara, di bulan November pecahan Rp 100 ribu 60 lembar, Rp 50 ribu delapan lembar, Rp 20 ribu dua lembar dan Rp 5 ribu satu lembar.
Pada akhir tahun di bulan Desember peredaran upal meningkat pesat yakni pecahan Rp 100 ribu sebnyak 560 lembar, Rp 50 ribu 13 lembar, Rp 20 ribu 171 lembar.
"Jadi, untuk total uang palsu yang beredar sejak Agustus hingga Desember sebanyak 1.203 lembar. Dan Desember paling banyak itu ada 744 lembar," bebernya.
Untuk itu, Tutuk mengaku pihaknya selalu berkoordinasi dengan kepolisian dan melaporkan temuan uang palsu tersebut, secara berkala.
Wakasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Supriyadi membenarkan adanya laporan dari BI, terkait maraknya upal di Kota Tepian sejak Agustus lalu.
"Sehingga, kami langsung menindaklanjuti, tetapi kami masih dalam proses penyelidikan," ujarnya.
Dan sejak menerima laporan tersebut pihaknya langsung melakukan pemetaan dimana daerah rawan peredaran upal.
"Sebelum pilkada kemarin, kami sudah mapping dan masih dilakukan penyelidikan. Dan termasuk antisipasi saat pilkada kemarin terkait peredaran upal," tuturnya.
"Dan saat ini kami belum mengetahui asal upal ini, karena dari pihak BI hanya mendapatkan laporan dari perbankan, juga masyarakat," sambungnya.
Dan nantinya ia juga akan melakukan pengembangan terkait dengan ungkapan yang dilakukan oleh jajaran Polsek Sungai Pinang, yang mengamankan dua tersangka terkait upal.
"Kami akan telusuri kesana, kemungkinan keterkaitan dengan kasus disana," pungkasnya.
Penulis: Nancy
Editor : Rusdi