"Ya, kami sudah berkoordinasi langsung ke pihak kepolisian dan kalau memang ada temuan dari perbankan, kami laporkan ke kepolisian. Sebaliknya juga kepolisian juga koordinasi ke kami kalau ada temuan atau ungakapan uang palsu," ungkap Tutuk, Senin (21/12/2020).
Umumnya, kata Tutuk BI menerima laporan dari perbankan. Meskipun juga btak sedikit laporan dari masyarakat, yang kemudian diteruskan ke kepolisian.
Berdasarkan catatan BI, di Kaltim khususnya Samarinda, trennya meningkat sejak Agustus hingga Desember.
Selama Agustus saja, BI mencatat temuan total duplikasi Rupiah pecahan Rp 100 ribu sebanyak 163 lembar, Rp 50 ribu 32 lembar, Rp 20 ribu 2 lembar, Rp 10 ribu 2 lembar dan Rp 5 ribu satu lembar.
Untuk September pecahan Rp 100 ribu sebanyak 89 lembar, Rp 50 ribu 21 lembar dan Rp 20 ribu dua lembar.
Sedangkan Oktober pecahan Rp 100 ribu sebanyak 57 lembar, Rp 50 ribu 18 lembar dan Rp 20 ribu satu lembar. Sementara, di bulan November pecahan Rp 100 ribu 60 lembar, Rp 50 ribu delapan lembar, Rp 20 ribu dua lembar dan Rp 5 ribu satu lembar.
Pada akhir tahun di bulan Desember peredaran upal meningkat pesat yakni pecahan Rp 100 ribu sebnyak 560 lembar, Rp 50 ribu 13 lembar, Rp 20 ribu 171 lembar.
"Jadi, untuk total uang palsu yang beredar sejak Agustus hingga Desember sebanyak 1.203 lembar. Dan Desember paling banyak itu ada 744 lembar," bebernya.
Penulis : Nancy
Editor : Rusdi