Hal tersebut terungkap ketika petugas mendapatkan informasi, jika di bangsal pasutri tersebut kerap digunakan untuk transaksi narkoba.
Atas informasi itulah kemudian anggota pun langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud, dan saat dilakukan pemantauan, petugas mendapati pasutri tersebut, yang saat itu baru pulang dan hendak masuk ke bangsalnya.
Saat itulah, keduanya langsung disergap oleh petugas dan melakukan introgasi serta penggeledahan.
"Kami langsung amankan keduanya dan salah satu pelaku (Bangkit) menunjukkan ke kami dia sembunyikan sabu-sabunya," ungkap Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Andhika Darma Sena melakui Kanit Sidik Iptu Abdillah Dalimunthe saat dikonfirmasi Senin (21/12/2020).
"Itu dia simpan di dalam lemari dan kami temukam satu plastik klip ukuran sedang, berisi 8 poket kecil sabu-sabu dengan berat 3,60 gram bruto. Termasuk dengan satu bandel plastik klip kecil," sambungnya.
Lebih lanjut dikatakan Dalimunthe, berdasarkan pengakuan pasutri tersebut keduanya baru sebulan belakangan terakhir menjalankan bisnis haramnya tersebut.
"Bilangnya baru-baru ini, ya ngakunya karena faktor ekonomi," imbuhnya.
Dan mereka mengaku mendapatkan barang itu dari seseorang bernama Iwansyah alias Iwan yang tinggal di kawasan Jalan Kahoi RT.034 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Sungai Kunjang.
"Kami langsung menuju rumah pelaku (Iwan) dan langsung kami amankan dia sekitar pukul 16.30 WITA, sedangkan barang buktinya satu buah ponsel yang dia pegang, diduga digunakan untuk komunikasi dengan pemilik barang," terangnya.
Dan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan, terkait dengan asal barang haram yang diberikan Iwan (pelaku) kepada pasutri tersebut.
Penulis: Nancy
Editor : Rusdi