Hal tersebut berawal ketika petugas mendapatkan informasi jika di kawasan Jalan Dayak Besar Kelurahan Bukuan Kecamatan Palaran, kerap digunakan untuk melakukan transaksi narkoba.
Dari informasi tersebut petugas pun sekitar pukul 20.30 WITA, melakukan pemantauan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) dimaksud. Tak lama, melihat seorang pemuda, yang diketahui bernama Aris dan langsung dilakukan penggeledahan.
Petugas menemukan satu unit handphone dari kantong celana Aris yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan bandar atau pemilik narkoba.
"Kami sudah lama mengintai dia (Aris), dan saat kami amankan dia sempat komunikasi dengan pemasok barang, jadi dia ini kurir, kalau ada barang dia yang selalu antar," ungkap Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Andhika Dharma Seda, malalui Kanit Sidik Iptu Abdillah Dalimunthe saat dikonfirmasi Rabu (16/12/2020).
Kemudian, setelah mengamankan seorang kurir, petugas pun melakukan pengambangan dengan mengarah ke pemilik barang haram tersebut.
Dari hasil introgasi tehadap Aris, petugas mendapatkan satu nama yakni Susilo Darmanto, yang diduga sebagai pemilik narkoba.
Dan petugas pun langsung menuju kediamannya di Jalan Gunung Sari Gang Sentosa RT 36 Kelurahan Bukuan Palaran. Saat itu, Susilo sedang duduk santai di ruang tamu dan petugas yang mendatanginya langsung melakukan penggeledahan terhadap
"Dari penggeledahan itu kami menemukan 6 poket sabu-sabu di dalam plastik klip ukuran sedang, yang diletakkan di belakang kulkas dengan berat keseluruhan 2,54 gram bruto," terangnya.
"Dan kami juga menemukan uang tunai Rp 300 ribu, diduga hasil penjualan sabu-sabu, di dalam kantong celana depan sebelah kiri, termasuk dengan handphone milik tersangka," sambungnya.
Atas kejadian tersebut para tersangka pun langsung digelandang ke Mapolresta Samarinda, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Kami juga masih lakukan penyelidikan lebih lanjut, siapa diatas Susilo ini, apakah dia ini memiliki jaringan atau tidak," pungkasnya.
Penulis: Nancy
Editor : Rusdi