"Jadi, satu LKN ini bisa lebih dari satu tersangka, karena yang kami amankan itu jaringan," terang Tampubolon.
Barang bukti yang disita dari para tersangka, totalnya mencapai 55,86 gram sabu-sabu dan 1.416 gram ganja.
"Untuk sistem penjualan mereka ini, dengan menggunakan loket, dengan memanfaatkan rumah bangsal atau sewaan. Itu rata-rata selama ungkapan kami di tahun 2020 ini," ujarnya.
"Menyikapi modus yang mereka gunakan ini, kami pun melakukan pembongkaran loket, dengan memanggil pemilik sewaan, untuk diberikan pembinaan supaya bisa lebih selektif dalam menerima penyewa," sambungnya.
Untuk itu lanjut kata Tampubolon pihaknya akan memperkuat fungsi pengawasan, dengan melakukan koordinasi kepada RT serta kelurahan.
"Memberikan sosialisasi, agar lebih waspada supaya rumah sewaan tidak disalah gunakan. Dan jika ada indikasi kerjasama antara pemilik sewaan dan sindikat penjual narkotika, akan dipidana sesuai pasal 131 UU No.35 Tahun 2009," ungkapnya.
Untuk memperkuat regulasi, BNNK pun berkoordinasi dengan Pemkot Samarinda, dalam mengaplikasikan Instruksi Presiden (Inpres) No.2 Tahun 2020, tentang rencana aksi nasional pencegahan narkotika di lingkungan pemerintahan.
"Artinya, supaya setiap instansi, juga melakukan upaya pencegahan mandiri di kalangan pegawainya, dengan melakukan screening tes urine, maupun sosialisasi bahaya narkoba," pungkasnya.
Penulis: Nancy
Editor : Rusdi