"Jadi, rekon ini dilakukan untuk mengetahui pasti, dari awal bagaimana tersangka melakukan perbuatannya, sampai dia melarikan diri hingga diamankan," ujarnya.
"Dari sini kami bisa melihat, kejadian yang sebenarnya," sambungnya.
Terkait dengan motifnya tersebut ia mengatakan karena pelaku tersebut sakit hati dengan korban, yang kerap kali menghinanya.
"Kalau motifnya, murni karena sakit hati kepada korban," terangnya.
Atas perbuatannya tersebut pelaku tersebut disangkakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 Ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
"Pasal 338 tentang pembunuhan juncto 351 dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
Semetara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Subandi mengatakan pihaknya telah menyaksikan rekontruksi kejadian sebenarnya, bagaimana tersangka ini melakukan perbuatannya.
"Tetapi, kami belum menerima berkas lengkapnya selaku JPU. Setelah, kami terima bersama alat buktinya, akan kami pelajari apakah ada unsur perencanaan atau tidak," tuturnya.
"Karena dari rekontruksi ini, belum mengarah kesitu, masih ke 338 juncto 351 ayat 3. Belum disangkakan ke 340, jadi nanti kami lihat dulu berkasnya," pungkasnya.
Penulis: Nancy
Editor : Rusdi