Saat itu, korban hendak pergi ke tempat majelis Habsyi, bersama dengan teman-temannya, yang melintas di depan rumah pelaku, dengan mengendarai sepeda motor.
Tiba-tiba saja, korban pun dihentikan oleh pelaku dan langsung memukul bagian wajah (pipi) korban dengan tangannya, sehingga korban mengalami sakit di bagian rahang kirinya.
Akibat kejadian tersebut, korban pun pulang dan langsung mengatakan kepada orang tuanya, atas perbuatan pelaku tersebut. Karena, tak terima orang tua korban pun langsung melaporkan ke Polsek Sungai Kunjang, untuk di proses lebih lanjut.
Dari laporan tersebut kemudian petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku saat itu juga, dikedimannya.
"Jadi, dari pengakuan pelaku bilangnya korban ini menggeber-geber motornya, langsung didatangi dan dipukul dibagian pipi," ungkap Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Bambang Budianto melalui Kanit Reskrim Iptu Purwanto saat dikonfirmasi Kamis (26/11/2020).
Lebih lanjut kata Purwanto, antara korban dan pelaku tersebut tinggal dalam satu komplek yang sama.
"Mereka tetanggaan, masih tinggal di satu komplek dan saat ini proses hukumnya masih berlanjut," tandasnya.
Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan pasal 76c Jo pasal 80 UU RI No.35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perkindungan anak.
Penulis: Nancy
Editor : Rusdi