Kasus Korupsi Peningkatan Irigasi Desa Sepatin, Kejari Kukar Tetapkan Tiga Tersangka
1 menit baca2.519 kali dibaca

KORANKALTIM.COM,TENGGARONG – Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kejari Kukar) akhirnya menetapkan tiga tersangka kasus korupsi proyek peningkatan irigasi tambak di Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, Kukar pada tahun anggaran 2014. Total Rp9,6 miliar kerugian negara atas kasus itu.
Kajari Kukar Darmowijoyo didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kukar Parulian mengatakan, ketiga tersangka adalah Ma, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), MT sebagai pelaksana dan Am selaku Direktur PT Persada Indonesia atau pemenang kontrak.










