Pria berusia 30 tahun itu, baru menyadari ikan peliharaanya raib, pada dini hari sekira pukul 03.11 WITA.
Setidaknya ada35 ekor ikan yang hilang. Karena curiga, Riezky berinisiatif mengecek kamera pengintai atau CCTV. Benar saja, ikan-ikan itu ternyata digondol pencuri.
"Ikannya saya letakkan di depan rumah, tidak ada teralisnya dan saya tahunya hilang itu saat mau kasih makan," ungkap Riezky.
Lebih lanjut dikatakannya, akibat kejadian tersebut dirinya mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
"Iya, hampir Rp50 jutaan, saya ruginya," imbuhnya.
Atas kejadian tersebut dirinya pun langsung melaporkan ke Polsek Samarinda Kota guna di proses lebih lanjut.
Kemudian anggota polisi dengan dibantu oleh Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) melakukan penyelidikan, untuk mengetahui keberadaan pelaku yang diketahui bernama Efran Dinata (35).
Untuk memancing pelaku, pada Selasa (24/11/2020) sekitar pukul 21.00 WITA, petugas melakukan penyamaran, dengan berpura-pura memesan ikan cupang, dan langsung bayar di tempat, di Jalan Biola Gang Manunggal 8.
"Saat ketemu pelaku, kami langsung amankan dan kami minta untuk menunjukkan dimana dia sembunyikan ikan curiannya itu," ungkap Kapolsek Samarinda Kota, AKP Aldi Harjasatya melalui Kanit Reskrim Iptu Suyatno Rabu (25/11/2020).
Kemudian, pelaku pun mengaku jika ikan tersebut disembunyikan di indekos miliknya tak jauh dari ia diringkus.
"Setelah itu, pelaku bersama dengan barang bukti itu langsung kami bawa ke mako untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
Untuk barang bukti yang diamankan tersebut sebanyak delapan ekor ikan cupang berbagai jenis.
"Yang kami amankan ada 8 ekor, itu total kerugiannya sebesar Rp12.150.000, sesuai dengan nota pembelian ikan, sedangkan ikan lainnya itu hanya dibeli lokalan saja, tanpa ada nota," tandasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Penulis: Nancy
Editor : Rusdi