Padahal, ia ingat betul sebelum tidur menyimpannya di sana. Pria 34 tahun itu, baru menyadari, ketika melihat jendela rumah bangsal yang disewanya telah terbuka, dengan kondisi rusak.
"Ternyata, saat dia (Muhammad Lisandi) mengecek barang-barang miliknya, yang diletakkan di atas meja kamar, ternyata sudah hilang," ungkap Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Bambang Budianto melalui Kanit Reskrim, Iptu Purwanto saat dikonfirmasi Rabu (25/11/2020).
Kemudian atas kehilangan tersebut, korban pun langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Sungai Kunjang, guna di proses lebih lanjut.
"Setelah mendapatkan laporan, kami bersama anggota langsung melakukan penyelidikan, dengan mendatangi TKP dan mencari bukti-bukti serta meminta keterangan saksi-saksi," tuturnya.
Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengetahui identitas pelaku. Petugas pun langsung memburu pelaku dan pada Selasa (24/11/2020) berhasil diringkus.
Kedua pelaku diketahui yakni Safaruddin alias Udin (49) dan Ardi alias Dandi (30), keduanya merupakan warga Sungai Kunjang.
"Kami amankan mereka, dikediaman masing-masing dan mereka mengakui perbuatannya, meski awalnya sempat mengelak," ujarnya.
"Tetapi, untuk barang bukti kami baru amankan satu unit Hp, sedangkan lainnya masih kami cari, karena telah dijual oleh para pelaku," sambungnya.
Penulis: Nancy
Editor : Rusdi