Berdasarkan keterangan dari Ilmu tersebut petugas melakukan pengembangan ke pelaku lainnya ke Jalan Batu Cermin Gang Kami RT 03 Kelurahan Semapaja Selatan Kecamatan Samarinda Utara. Sekitar pukul 20.15 WITA, petugas menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendapati seorang pria tengah bersantai duduk di dalam rumah.
Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku, yang diketahui bernama Richo Ega Restu alias Riko, pemuda berusia 19 tahun. "Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu lembar klip plastik yang berada diatas lemari kamar, berisi tiga butir narkotika jenis Ineks seberat 1,14 gram neto, yang masing-masing butirnya tersimpan di dalam klip plastik kecil," sebut Dalimunthe lagi.
Tak hanya itu saja, petugas juga menemukan satu unit HP lipat yang berada diatas lantai ruang tamu serta uang tunai diduga hasil penjualan Ineks sebesar Rp300 ribu di dalam lemari kamar. Saat mengamankan Richo, polisi juga mengamankan seorang pria di depan rumah Richo bernama Hendry Ferdiyanto alias Cibon (30), yang juga turut terlibat.
"Mereka yang kami amankan pengedar eceran, berdasarkan pengembangan yang kami lakukan," paparnya. Atas kejadian tersebut para pelaku langsung digelandang ke Mapolresta Samarinda, untuk di proses lebih lanjut. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur